Kabupaten Agam
Pemerintahan
09 September 2026
SURAT EDARAN BUPATI AGAM! Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Agam
Sumber :
diskominfo.agam
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Agam
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemerintah Kabupaten Agam mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai Surat Edaran Bupati Agam Nomor 360/434/BPBD-AG/IX/2026, yaitu:
1. Meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.
2. Melarang setiap kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, lahan, semak, vegetasi serta sisa vegetasi untuk pembukaan lahan, pembersihan lahan, mengatasnamakan kearifan lokal, kegiatan pembukaan lahan secara tradisional serta alasan lainnya yang dapat menimbulkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
3. Mensosialisasikan kepada masyarakat melalui pertemuan masyarakat, tempat ibadah, media sosial, media massa dan sarana komunikasi lainnya untuk:
a. Mengoptimalkan peran masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan kejadian kebakaran hutan dan lahan.
b. Menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk mengantisipasi bahaya ISPA akibat kebakaran hutan dan lahan.
Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Agam.
Jika terjadi kejadian darurat, segera hubungi Panggilan Darurat 112 Kabupaten Agam. Layanan ini gratis dan aktif selama 24 jam.