Kabupaten Agam
Agama
06 Februari 2026
Pengurus Masjid Agung Nurul Falah Periode 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Sumber :
Diskominfo Agam
Lubuk Basung — Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, secara resmi mengukuhkan Pengurus Masjid Agung Nurul Falah Periode Tahun 2026–2030 di Masjid Agung Nurul Falah Lubuk Basung, Kamis (6/2/2026).
Pada periode ini jumlah pengurus masjid yang dikukuhkan sebanyak 119 orang. Proses pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Agam.
Bupati Agam menyampaikan apresiasi kepada pengurus lama serta pengurus baru yang telah bersedia mengabdikan diri dalam mengelola masjid.
“Masjid Agung Nurul Falah ini bukan hanya tempat untuk melaksanakan salat lima waktu, tetapi juga sebagai pusat pelaksanaan program-program lain diantaranya Bangkik Dari Surau,” ujarnya.
Ia berharap Masjid Agung Nurul Falah dapat terus berkembang dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Kegiatan pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., M.A., para asisten, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Peserta kegiatan terdiri atas jajaran OPD serta pengurus masjid yang dilantik.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Agam yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Nurul Falah, H. Ilham, Lc., M.A., mengajak seluruh pengurus untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Mari kita ambil amanah ini dengan sebaik-baiknya, semoga kita bisa mengurus dan mengoordinir rumah Allah dengan baik,” ujarnya.