Kabupaten Agam
Keamanan & Ketertiban
30 Juni 2026
Dishub Agam Berlakukan 24 Jam Pembatasan Tonase Angkutan Barang Melebihi 8 Ton di Pos Pelayanan Simpang Gudang
Sumber :
dishub_agam
Dinas Perhubungan Kabupaten Agam berlakukan 24 jam pembatasan tonase angkutan barang dengan muatan melebihi / diatas 8 Ton di Pos Pelayanan Simpang Gudang.
Penerapan pembatasan tonase angkutan barang ini guna menjaga struktur jembatan di KM. 4 Balai Salasa agar tidak terjadi amblas. Saat ini sebagai langkah penanganan sementara, Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar telah memasang Aramco pada lokasi kerusakan. Sementara itu untuk penanganan permanen telah dianggarkan melalui dana TKD dengan rencana pembangunan dengan Box Culvert. Kami mohon pengertian dan kerjasamanya kepada pengusaha angkutan barang demi kelancaran dan keselamatan bersama sampai proses perbaikan jembatan selesai dikerjakan.
Bagi kendaraan angkutan barang dengan muatan melebihi 8 ton, diwajibkan untuk melakukan pemindahan (lansir) sebagian muatan di Posko Pelayanan Simpang Gudang yang telah disediakan. Hal ini guna menyesuaikan kapasitas tonase kendaraan agar berada di bawah batas maksimal yang diperbolehkan, yaitu kurang dari 8 ton.