Kabupaten Agam
Pertanian
14 April 2025
KP3 Digerakkan, Agam Serius Awasi Distribusi dan Harga Pupuk Subsidi
Sumber :
Admin Berita Diskominfo Kab.Agam
Pemerintah Kabupaten Agam menggelar rapat koordinasi pengendalian distribusi dan stabilisasi harga pupuk bersubsidi di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Senin (14/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah, Sekretaris Daerah Drs. H. Edi Busti, M.Si, Kepala Dinas Pertanian, perwakilan Pupuk Indonesia Sumatera Barat, Polres Agam, Polres Bukittinggi, Kejaksaan, kepala OPD terkait, penyuluh pertanian, distributor, hingga para pengecer pupuk.
Rapat tersebut membahas sejumlah permasalahan krusial terkait penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari harga pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga kelalaian kios dalam mengunggah bukti dukung.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam telah membentuk Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap distribusi pupuk bersubsidi. SK tim KP3 telah dibagikan dan melibatkan unsur dari Polres Agam, Polres Bukittinggi serta Kejari Agam.
Bupati Agam menegaskan bahwa pupuk subsidi harus disalurkan sesuai dengan regulasi.
“Jika ditemukan ada kios atau pihak lain yang menjual pupuk subsidi di luar harga HET, masyarakat terutama petani diminta segera melapor ke KP3. Kita ingin memastikan petani memperoleh haknya secara layak,” tegas Bupati.
Senada dengan itu, Sekda Agam, Drs. H. Edi Busti, M.Si, menekankan bahwa harga pupuk subsidi yang diterima petani harus sesuai ketentuan undang-undang.
“Harga Eceran Tertinggi pupuk subsidi adalah Rp2.300 per kilogram. Jangan sampai petani dibebani harga di luar ketentuan tersebut,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap distribusi pupuk subsidi dapat berjalan dengan lebih tertib dan tepat sasaran, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan produktivitas pertanian di daerah.