Kabupaten Agam
Kesehatan
07 Februari 2026
Dinsos Agam Layani Reaktivasi PBI-JK bagi Warga Tidak Mampu
Sumber :
Diskominfo Agam
Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Sosial membuka layanan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi masyarakat tidak mampu yang status kepesertaannya dinyatakan tidak aktif atau terputus.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Agam, Azmar, mengatakan reaktivasi tersebut ditujukan bagi warga yang berdasarkan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi berada pada kelompok Desil 6 hingga Desil 10, namun kembali membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Pemutusan kepesertaan PBI-JK dilakukan setelah pendataan ulang. Peserta yang masuk kategori Desil 6 sampai Desil 10 dinyatakan tidak lagi aktif, namun masih dimungkinkan untuk diajukan reaktivasi dengan persyaratan tertentu,” ujarnya.
Azmar menegaskan, sebelum mengajukan permohonan reaktivasi, masyarakat wajib melakukan pengecekan status kepesertaan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) di tingkat nagari atau langsung ke Dinas Sosial. Pasalnya, tidak seluruh kepesertaan PBI-JK yang terputus dapat direaktivasi.
Permohonan reaktivasi dapat diajukan secara langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Agam atau melalui layanan WhatsApp dengan mengirimkan dokumen persyaratan dalam bentuk pindai (PDF) ke nomor 0821-6966-0791.
Adapun dokumen yang wajib dilampirkan meliputi surat permohonan reaktivasi kepesertaan PBI-JK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wali nagari, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan diagnosis penyakit kronis, katastropik, kondisi darurat medis, atau gangguan kesehatan jiwa dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Dinas Sosial Kabupaten Agam mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan seluruh persyaratan agar proses verifikasi dan pengusulan kembali sebagai peserta PBI-JK dapat berjalan lebih cepat.
Program PBI-JK merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Masyarakat yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara tepat dan bertanggung jawab.