Kabupaten Agam

Siaran Pers

08 Februari 2026

Pemkab Agam Klarifikasi Penonaktifan PBI-JK, Warga Diminta Ajukan Reaktivasi Melalui Mekanisme Resmi

Sumber :

Diskominfo Agam

Nomor: 500.12.6.5/52/Diskominfo-2026

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam memberikan klarifikasi terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang menyebabkan sebagian warga tidak dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas.

 

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah warga Kabupaten Agam mengalami kendala saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinyatakan tidak aktif. Kondisi ini terjadi secara tiba-tiba dan menimbulkan kebingungan serta keresahan di tengah masyarakat, termasuk di RSUD Lubuk Basung pada Sabtu (7/2/2026).

 

Pemerintah Kabupaten Agam menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), yang sejak awal Februari 2026 melakukan penonaktifan terhadap 26.904 peserta PBI-JK di Kabupaten Agam. Kebijakan ini merupakan bagian dari proses pendataan ulang dan evaluasi nasional terhadap penerima bantuan sosial di bidang jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, S.Sos, M.Si, membenarkan adanya penonaktifan tersebut dan menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan seiring dengan penyesuaian data desil penerima bantuan sosial. Saat ini, penerima bantuan sosial PBI-JK diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5, sementara peserta di atas kategori tersebut dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan.

 

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kemensos RI telah membuka layanan pengaduan dan mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI-JK bagi masyarakat yang dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Sosial juga telah membuka pos pelayanan khusus untuk memfasilitasi masyarakat yang terdampak.

 

Masyarakat Kabupaten Agam yang kepesertaan PBI-JK-nya dinonaktifkan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten Agam atau secara daring melalui layanan WhatsApp dengan mengirimkan dokumen dalam bentuk PDF ke nomor +62 821-6966-0791. Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi:

1. Surat permohonan reaktivasi PBI-JK;

2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Wali Nagari;

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

4. Surat keterangan diagnosa penyakit dari puskesmas, dokter, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Sesuai mekanisme yang berlaku, permohonan reaktivasi akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Agam, kemudian diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan hingga kepesertaan kembali aktif.

 

Pemerintah Kabupaten Agam mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera memanfaatkan layanan pengaduan serta posko pelayanan yang telah disediakan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh akses terhadap layanan jaminan kesehatan.

 

Berita Terbaru

Lihat Semua
...

Agama

Agam BER- I'TIKAF

11 Maret 2026

1 hari yang lalu

...

Agama

Besaran Konversi Zakat Fitrah dan Fidyah ...

11 Maret 2026

1 hari yang lalu

...

Sosial

Pemkab Agam Salurkan Bantuan Idul Fitri ...

11 Maret 2026

1 hari yang lalu

...

Pemerintahan

Mulai Babak Baru! Susi Karmila Nahkodai ...

10 Maret 2026

1 hari yang lalu

Setting