Kabupaten Agam
Siaran Pers
08 Februari 2026
Klarifikasi Isu Pengadaan Kendaraan Dinas, Pemkab Agam Tegaskan Kepentingan Masyarakat Prioritas Utama
Sumber :
Diskominfo Agam
Nomor: 500.12.6.5/53/Diskominfo-2026
Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam menggelar konferensi pers bersama awak media di Aula Kantor Bupati Agam, Sabtu (7/2/2026), guna memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. Muhammad Lutfi AR, SH, M.Si, didampingi Asisten III Setda Agam Syatria, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam Roza Syafdefianti, SSTP, M.Sc, serta Kepala Dinas Sosial Agam Villa Erdi, S.Sos, M.Si. Sejumlah jurnalis dari berbagai media turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Muhammad Lutfi, menjelaskan bahwa isu pengadaan kendaraan dinas yang menjadi perhatian publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pernyataan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Agam, yang dipersoalkan bukanlah proses pengadaan, melainkan waktu atau momen pengadaan tersebut.
“Pengadaan kendaraan dinas ini diajukan dan disetujui sebelum terjadinya bencana alam di Kabupaten Agam, yakni pada tahun 2025. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah, Pemerintah Kabupaten Agam menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi resmi yang mengawal seluruh proses penganggaran, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Proses tersebut diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi dasar perencanaan keuangan pemerintah daerah.
Dalam jadwal penganggaran Tahun Anggaran 2025, RKPD telah disusun sejak bulan Mei dan selanjutnya dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian diajukan kepada DPRD dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Setelah disepakati, pembahasan dilanjutkan dalam bentuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.
“Mekanisme yang sama juga berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, di mana seluruh proses penganggaran telah dilakukan satu tahun sebelumnya. Termasuk di dalamnya penganggaran kendaraan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disusun sesuai mekanisme yang berlaku dan dipantau melalui SIPD serta diawasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelas Sekda.
Ia menegaskan bahwa tidak ada anggaran yang disusun secara sepihak atau tanpa pengawasan, karena seluruh tahapan tercatat dan termonitor secara sistematis dalam SIPD. Setelah APBD ditetapkan, pemerintah daerah baru dapat melaksanakan kegiatan belanja pada tahun anggaran berjalan, setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) disahkan.
“Saat ini, pada bulan Januari, pemerintah daerah masih berada pada tahap penyelesaian dokumen anggaran, sehingga belum terdapat kegiatan belanja yang dapat dilaksanakan. Seluruh prosedur penganggaran berjalan sesuai ketentuan dan terkawal dengan baik,” tambahnya.
Terkait isu yang beredar mengenai pengadaan kendaraan dinas pada Tahun Anggaran 2026, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam tidak mengajukan pengadaan kendaraan dinas untuk bupati, wakil bupati, maupun istri bupati dan wakil bupati.
“Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang ada, hanya tercantum rencana pengadaan dua unit kendaraan jenis SUV mini bus melalui Sekretariat Daerah. Tidak terdapat pernyataan atau nomenklatur anggaran yang menyebutkan adanya pembelian kendaraan khusus untuk istri Bupati,” tegasnya.
Penetapan penggunaan kendaraan tersebut, lanjut Sekda, nantinya akan disesuaikan dengan peruntukan dan kebutuhan operasional yang ada, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan situasi daerah.
Sekda Agam juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten Agam saat ini memang sudah layak untuk dilakukan peremajaan, mengingat beberapa unit kendaraan telah berusia lebih dari 20 tahun. Namun demikian, dengan mempertimbangkan kondisi terkini, khususnya bencana alam yang melanda Kabupaten Agam, rencana pengadaan kendaraan dinas tersebut akan dikaji kembali.
“Tidak mungkin pemerintah daerah melakukan pembelian kendaraan dinas sementara kebutuhan pemulihan pascabencana harus menjadi prioritas. Saat ini, fokus anggaran Pemerintah Kabupaten Agam diarahkan untuk penanganan kebencanaan, termasuk perbaikan infrastruktur yang terdampak,” ujarnya.
Adapun kendaraan yang digunakan oleh istri Bupati selama ini, jelas Sekda, digunakan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, serta sebagai istri kepala daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Agam, bukan sebagai bentuk fasilitas pribadi.
Pemerintah Kabupaten Agam berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.