Lubuk Basung— LPSE dapat mewujudkan sistim pengadaan yang terpecaya, transparan, efisien, efektif, kompetitif dan akuntabel. Untuk lebih meningka..." /> Lubuk Basung— LPSE dapat mewujudkan sistim pengadaan yang terpecaya, transparan, efisien, efektif, kompetitif dan akuntabel. Untuk lebih meningka..." />

RAKOR LPSE SE SUMATERA BARAT

Lubuk Basung— LPSE dapat mewujudkan sistim pengadaan yang terpecaya, transparan, efisien, efektif, kompetitif dan akuntabel. Untuk lebih meningkatkan peran tersebut, maka LPSE Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 15 dan 16 Maret menggelar Rapat Kerja Teknis Admin Agency LPSE dan Rapat Koordinasi LPSE Kabupaten/Kota se Sumatera Barat di Padang.

           Raker Teknis  Admin Agency dan Rakor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat ini,  dalam rangka evaluasi terhadap implementasi LPSE    (e-procurement)  Kabupaten/Kota tahun 2010. Sedangkan Maksud dan Tujuan Raker Teknis  Admin Agency dan Rakor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat ini,  dalam rangka evaluasi terhadap implementasi LPSE (e-procurement)  Kabupaten/Kota tahun 2010; ruang lingkup dari Raker dan Rakor LPSE ini adalah Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres 54 Tahun 2010 dan Kebijakan lelang secara elektronik Tahun 2011.

 

Agenda dari Raker dan Rakor  Kabupaten/Kota se Sumatera Barat di Padang ini adalah :

1.     Ekspose tentang system, jaringan dan kesiapan infrastruktur LPSE oleh LPSE propinsi Sumatera Barat;

2.     Ekspose tentang implementasi LPSE (e-procurement)  Tahun  2010 oleh LPSE propinsi Sumatera Barat;

3.     Ekspose tentang implementasi LPSE (e-procurement) masing-masing Kabupaten/Kota;

4.    Diskusi, tanya jawab dan tukar menukar informasi dan pengalaman dalam melaksanakan e-procurement dan operasional LP

Berdasarkan evaluasi terhadap implementasi LPSE    (e-procurement)  Kabupaten/Kota tahun 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut :

  1. Sampai saat ini sudah terbentuk 18 LPSE Kabupaten/Kota kecuali Kabupaten Mentawai;
  2. LPSE Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan registrasi/layanan pendaftaran penyedia tahun 2010 adalah Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung dan Kota Payakumbuh;
  3. LPSE Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan semua tahapan dalam rangka implementasi  e-procurement  (sosialisasi, training working group, training Panitia Pengadaan barang/jasa, Launcing dan magang yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung dan Kota Payakumbuh;
  4. LPSE Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan training bagi penyedia barang/jasa (Rekanan) hanya Kabupaten Agam sebanyak 3 (tiga) angkatan;
  5. Pelaksanaan lelang elektronik di Kabupaten/Kota :
  • Kab. Sijunjung       48 Paket senilai     Rp. 52.519.357.400
  • Kota Payakumbuh 11 Paket senilai      Rp.   5.413.209.000
  • Kab. Agam            7 Paket senilai      Rp.   5.209.733.700
  • Kabupaten/Kota lain dibawah ketiga Kabupaten/Kota di atas

 

  1. Baru Kabupaten Agam yang dapat melaksanakannya secara lengkap Implementasi LPSE  sesuai Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa melalui website Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional (Inaproc);

Rekomendasi dari Raker dan Rakor  Kabupaten/Kota se Sumatera Barat ini diantaranya :

1.      Diminta Kabupaten/Kota meningkatkan sosialisasi pelaksanakan e-procurement ke semua stake holder terkait;

2.       Diminta LPSE Kabupaten/Kota segera mengaplikasikan layanan sesuai amanat Perpres 54 Tahun 2010, seperti :

a.    Memperbanyak paket-paket lelang secara elektronik e-procurement 

b.    Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa tahun 2011

c.     Pengumuman lelang non e-procurement 

3.       Meningkatkan publikasi lelang secara elektronik e-procurement  melalui website Pemerintah Daerah masing-masing;

4.       Akan diterapkan implementasi agregrasi data penyedia, sehingga satu penyedia yang terdaftar di satu LPSE dapat mengikuti pelelangan di LPSE lain tanpa melakukan registrasi dan verifikasi ulang.

 

LPSE  perlu kita mantapkan keberadaannya sehingga pada tahun 2011 sebagian besar paket kegiatan dapat kita lelangkan/tenderkan dengan sistim elektronik sesuai amanat Perpres 54 Tahun 2010.