Semakin Dekat Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Agam Sosialisasikan Tata Cara Penyelesaian Sengketa

AGAM, KOMINFO – Kurang dari setahun menuju Pemilu 2024, Bawaslu Agam mulai sosialisasikan peraturan-peraturan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa sebagai bekal bagi peserta Pemilu dan juga penyelenggara Pemilu menghadapi potensi sengketa nantinya. 

 

Sosialisasi digelar pada tanggal 21 Maret 2023, di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, dengan mengundang partai politik sebagai unsur peserta Pemilu, KPU Agam sebagai unsur penyelenggara Pemilu, dan jajaran pengawas kecamatan se-Agam yang mengampu bidang Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran. Turut hadir Nurhaida Yetti, Anggota Bawaslu Sumbar, Eri Efendi, Okta Muhlia, Hendra Susilo, Anggota Bawaslu Agam, Mizlin Hardi, Kepala Subbagian Pengawasan, jajaran sekretariat Bawaslu Agam, serta pihak eksternal dari Kesbangpol Agam, Polres Agam, dan Dandim 0304 Agam.

 

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Agam mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Sosialisasi ini dilaksanakan agar peserta Pemilu paham terhadap hak mereka untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, sekaligus memahami tata cara permohonan sengketa tersebut. 

 

“Kenali posisi kita. Kenali apa yang bisa kita perjuangkan selama proses penyelenggaraan Pemilu berlangsung. Jika terdapat hal-hal yang dirasa tidak sesuai, maka parpol sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan sengketa disertai bukti-bukti yang menjadi bahan pertimbangan Bawaslu dalam membuat putusan.” ujar Eri Efendi.

 

“Bawaslu memiliki alat atau instrument dalam menyelesaikan sengketa. Hal ini lah yang akan kita bahas pada hari ini. Bawaslu juga mengundang KPU Agam selaku penyelenggara Pemilu dan Panwascam agar semua unsur memiliki ilmu terkait alur, prosedur, dan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.” Tambah Eri sekaligus membuka kegiatan

 

“Aturan ini berubah rubah, jadi kita harus cepat tanggap mempelajarinya dan memahami perubahan-perubahan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.” Pungkas Yetti. Mari kita sama-sama memahami posisi kita dalam sengketa proses, baik itu pemohon yang merasa dirugikan atau termohon yang menjadi subjek sengketa, tambahnya. 

 

Bawaslu Agam menghadirkan narasumber Aermadepa (akademisi hukum Pemilu) dan Yoni Syah Putra (Staf Teknis Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar) yang memberikan pembekalan serta simulasi penyelesaian sengketa proses kepada peserta sosialisasi. Diharapkan dengan terlaksananya sosialisasi ini, para peserta Pemilu aware terhadap hak mengajukan sengekta dan memahami tata caranya.