Pemkab Agam menggelar sosialisasi tidak memakai masker denda Rp.250 ribu atau dua hari kurungan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menggelar sosialisasi tidak memakai masker denda Rp.250 ribu atau dua hari kurungan.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang sudah ditetapkan DPRD dan Pemprov Sumbar, sebagai acuan dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar, ungkap Ketua GTP2 Covid-19 Agam, Drs. H. Martias Wanto, MM Dt. Maruhun, Selasa (15/9/2020).

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam Perda tersebut.

Sementara itu dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian,” begitu dijelaskan dalam perda tersebut.

Tujuan sosialiasi agar masyarakat lebih paham tentang Perda yang telah dikeluarkan tersebut, yang mana dalam Perda tersebut terdapat sanksi-sanki apabila melanggar, salah satunya adalah penggunaan masker," jelasnya.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker selama beraktivitas maka akan dipidana maksimal kurungan dua hari atau denda Rp250 ribu.

Selain itu, bagi yang pernah kontak langsung dengan orang positif Covid-19, dan menerapkan karantina atau isolasi mandiri akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 500.000.

Sementara untuk tempat-tempat usaha, jika melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan denda sebesar Rp 15 juta atau kurungan paling lama 1 bulan. Bahkan bisa sampai kepada penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha

"Sebelum Perda ini benar-benar diterapkan kepada masyarakat maka kita perlu memaksimalkan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat bisa paham dan mengerti," jelasnya.

Menurutnya, untuk memaksimalkan sosialisasi Perda AKB dimaksud, dalam sepekan ke depan seluruh jajaran Pemkab Agam akan melakukan sosialisasi berlapis dan berjenjang, agar seluruh masyarakat bisa memahami dan menaati ketentuan yang digariskan.

Terkait dengan penerapan Perda AKB, akan melakukan sosialisasi pada masyarakat dalam waktu 7 hari ke depan, sebelum pemberlakuan secara efektif.

Disebutkan, jajaran Pemkab.Agam pasca penetapan perda tersebut, langsung menyebar-luaskan ketentuan dan isi perda tersebut, juga langsung menyosialisasikan pada masyarakat. Bahkan di tingkat nagari sudah langsung bergerak.

Dijelaskan, khusus untuk Kabupaten Agam, sesuai ketentuan yang dimuat dalam perda tersebut, tidak ada aturan turunan yang harus disiapkan. Karena dalam perda tersebut, sudah ditetapkan ketentuan pemberlakuan untuk seluruh wilayah Sumatera Barat.

Ketua GTP2 Covid-19 Agam berharap, dengan dikeluarkan Perda AKB ini dapat memberinya efek jerah kepada masyarakat supaya tidak abai terhadap protokol kesalahan Covid-19 di Kabupaten Agam.