Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melantik Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Agam sisa masa jabatan tahun 2010 – 2015, melalui Sidang Paripurna Istimewa ..." /> Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melantik Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Agam sisa masa jabatan tahun 2010 – 2015, melalui Sidang Paripurna Istimewa ..." />

Irwan Fikri Dilantik Menjadi Wakil Bupati Agam

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melantik Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Agam sisa masa jabatan tahun 2010 – 2015, melalui Sidang Paripurna Istimewa  DPRD Agam di Gedung Olah Raga (GOR) Rang Agam Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (8/2.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengucapkan selamat kepada Irwan Fikri, semoga bisa menjalankan amanat dengan penuh keikhlasan.

Lakukanlah selalu konsulidasi kepada segala pihak yang akan membantu jalan roda Pemerintahan Kabupaten Agam yang sebelum ini di nahkodai oleh Bupati Agam sendirian. Kepada Bupati dan Wakil Bupati Agam diminta untuk bisa saling bekerjasama dengan baik sehingga roda pemerintah Kabupaten Agam bisa tetap berjalan dan berhasil menyelesaikan sisa masa jabatan tahun 2010-2015.

Irwan berharap semoga Wakil Bupati Agam yang baru dilantik hari ini bisa membuat warna baru di Kabupaten Agam dan Sumatera Barat nantinya.

Sebelumnya, sidang paripurna dibuka Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra , S.Pd. Ia mengatakan, DPRD berhak memilih dang mengangkat kepala daerah jika terjadi masala. Tabahnya, Irwan Fikri diusung tiga partai yakni PPP, PRN dan Hanura dan berhasil memperoleh 27 dari 40 suara saat sidang paripurna anggota DPRD Kabupaten Agam, Senin (19/11/2012) yang lalui.

Pemilihan Wakil Bupati ini merupakan amanat dari pasal 35 Undang-undang Nomor:32/2004 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:6/2005 pasal 127 dan 131, dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Pemberhentian Wakil Bupati Agam, Umar, ST.

Pelantikan ini dilakukan setelah SK Nomor : 132.13-911 tahun 2012 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Agam dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi dan SK ini telah samapai ke DPRD Kabupaten Agam.

Sumber : Bagian Humas Setda Agam