Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Usaha, Jasa Umum dan Perizinan tertentu tahun 2012 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam ..." /> Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Usaha, Jasa Umum dan Perizinan tertentu tahun 2012 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam ..." />

Ranperda Retribusi Jasa Usaha Resmi Ditetapkan menjadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Usaha, Jasa Umum dan Perizinan tertentu tahun 2012 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Acara Sidang Paripurna DPRD Agam di Aula I DPRD Agam. Selasa, (24/01).

Sidang Paripurna DPRD Agam yang diadakan pertama pada awal tahun 2012 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Marga Indra mengagendakan penyampaikan akhir dari 6 fraksi.

Pandangan PKS yang disampaikan oleh Masrizal mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Agam untuk dapat mengamodir dalam penyempurnaan Ranperda Retribusi Jasa Usaha, Jasa Umum dan Perizinan Tertentu, dapat melakukan pemetaan dan rencana aksi dalam pemunggutan retribusi agar terkontrol nantinya, punkasnya.

Setelah itu Fauzan dari Partai PPP Plus, Fauzi dari Partai Demokrat, Mardianis dari Partai Bulan Bintang, Arman J.Piliang dari Fraksi Golkar dan Zulpardi dari Fraksi PAN yang menyatakan kesetujuan mereka menerima Ranperda ini menjadai Perda.

Selain Marga Indra Ketua DPRD Agam, juga turut hadir  Yandril Wakil Ketua DPRD Agam, Anggota DPRD Agam, Syafirman, SH Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, SKPD terkait dan para Camat Se-Kabuaten Agam.

Sumber : Bagian Humas Setda Agam