Pemerintah Kabupaten Agam melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengadakan ujian Dinas Tingkat I, II dan Ujian Penyesuaian Ijazah yang diikuti oleh Pegawai Negeri Sipi..." /> Pemerintah Kabupaten Agam melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengadakan ujian Dinas Tingkat I, II dan Ujian Penyesuaian Ijazah yang diikuti oleh Pegawai Negeri Sipi..." />

BKD Agam Adakan Ujian Dinas Untuk PNS

Pemerintah Kabupaten Agam melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengadakan ujian Dinas Tingkat I, II dan Ujian Penyesuaian Ijazah yang diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil.

"Ujian ini direncanakan akan dilakukan pada akhir Januari 2012," kata Devizon Kasi Informasi Kepegawaian Badan Kepegawain Daerah Kabupaten Agam kepada reporter, Rabu (04/01)

Devizon menambahkan, untuk ujian dinas tingkat I dan II persyaratan yakni, SK kenaikan pangkat terakhir golongan II/d yang dilegalisir, SK pindah jabatan dan pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu, surat keterangan tidak sedang menjalani pemeriksaan inspektorat, surat keterangan tidak sedang proses menjalani hukuman disiplin, ungkapnya.

Sedangkan untuk ujian penyesuain ijazah mempunyai syarat yakni, surat kenaikan pangkat terakhir, ijazah terakhir dilegakisir atau transkrip nilai dan daftar nilai, universitas yang bersangkutan telah berstatus terakredutasi (lampirkan bukti fisiknya), ijazah bukan diperoleh dari kelas jauh (bukti fisik keterangan dari Universitas yang bersangkutan), surat keterangan tidak sedang menjalani pemeriksaan inspektorat, surat keterangan tidak sedang proses menjalani hukuman disiplin, ungkapnya.

Devizon mengharapkan, bagi PNS Kabupaten Agam yang akan mengikuti ujian dinas tingkat I, II dan ujian penyesuaian ijazah agar segera melengkapi persyaratan melalui SKPD.

Sumber : Bagian Humas Setda Agam