Realisasi proses perekaman data penduduk di Kabupaten Agam hingga akhir Desember 2011 mencapai 75 persen, dari jumlah wajib KTP yang terdaftar pada 16 kecamatan di ..." /> Realisasi proses perekaman data penduduk di Kabupaten Agam hingga akhir Desember 2011 mencapai 75 persen, dari jumlah wajib KTP yang terdaftar pada 16 kecamatan di ..." />

Proses Perekaman e-KTP di Perpanjang

Realisasi proses perekaman data penduduk di Kabupaten Agam hingga akhir Desember 2011 mencapai 75 persen, dari jumlah wajib KTP yang terdaftar pada 16 kecamatan di  daerah tersebut.

Bupati Agam Ir. Indra Catri beberapa waktu lalu mengatakan, secara nasional pencapaian perekaman data yang dilaksanakan di Kabupaten Agam, berada pada urutan teratas, hal ini tidak terlepas dari maksimalnya kinerja camat, walinagari, petugas dan partisipasi aktif masyarakat untuk melaksanakan perekaman data.

Ditambahkan, keberhasilan Kabupaten Agam melaksanakan perekaman data juga mendapat apreasiasi dari Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Gamawan Fauzi, karena dari seluruh kabupaten kota di Indonesia yang dijadikan pilot project pembuatan e-KTP pada tahun 2011, Pemkab Agam bekerja secara maksimal.

"Dari keberhasilan yang dicapai masih ada kekurangan dari segi administrasi kependudukan dan hal itu akan diminimalisir oleh para petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Indra Catri.

Dengan di perpanjangan waktu pelaksanaan perekaman data oleh Mentri Dalam Negeri hingga April 2012, kata Indra Catri, Pemkab Agam optimis proses perekaman data mencapai 100 persen .

Sumber : Bagian Humas Setda Agam