Dalam upaya penerapan Peraturan Bupati Agam Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet (Warnet) serta untuk menert..." /> Dalam upaya penerapan Peraturan Bupati Agam Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet (Warnet) serta untuk menert..." />

PENERAPAN PERBUP NO.11 TH.2011 DI KECAMATAN IV KOTO

Dalam upaya penerapan Peraturan Bupati Agam Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet (Warnet) serta untuk menertibkan pemilik warnet yang ada di Kecamatan IV Koto, pada hari Senin tanggal 07 Juni 2011 lalu telah dilaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 11 Tahun 2011 di Kecamatan IV Koto yang diikuti oleh Muspika IV Koto, Wali Nagari, Tokoh Masyarakat dan pemilik warnet yang beroperasi di Kecamatan IV Koto (18 Buah Warnet).

Dalam Kegiatan Tersebut, disamping untuk mensosialisasikan Perbup tersebut, juga diambil suatu komitmen bersama oleh pemilik Warnet, Tokoh Masyarakat dan jajaran pemerintahan di Kecamatan IV Koto bahwa :


1. Akan sama-sama menjaga dan mengawasi supaya konsumen/pengguna jasa warnet tidak menyalahgunakan sarana warnet untuk mengakses situs dengan konten pornografi dan perjudian.

2. Pemilik warnet yang belum memiliki izin, segera mengurus perizinannya.

3. Pemilik warnet akan mematuhi setiap pasal yang telah ditetapkan pada Perbup Nomor 11 Tahun 2011.

4. Pihak Kecamatan akan membantu memfasilitasi pengurusan izin pemilik warnet tersebut dengan secepat dan semudah mungkin, dengan catatan pemilik warnet telah melengkapi segala persyaratannya.

5. Pihak Kecamatan akan menggelar razia, baik lokal maupun gabungan dengan dinas/instansi terkait di Kabupaten terhadap pemilik warnet yang melanggar komitmen diatas.


Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan seluruh pemilik warnet segera mengurus perizinannya dan konsumen pengguna jasa warnet tidak lagi akan menyalahgunakan sarana warnet untuk mengakses situs dengan konten pornografi dan perjudian, terutama dikalangan generasi muda / anak sekolah.