Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu ..." /> Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu ..." />

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN

 

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Agam membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Agam membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;

g. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)

h. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

i. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

m. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

 

Untuk format pendaftaran disini

Untuk syarat pendaftaran lengkap lihat disini